Universitas Adhyaksa

Hak Mahasiswa atas Dosen Berkualitas, Adhyaksa Jawab Lewat Pendampingan Sertifikasi Pendidik

Jakarta, 3 Juli 2026 — Universitas Adhyaksa menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis, Perilaku, dan Dasar (PDD-UKTPT) dalam rangka Sertifikasi Dosen (Serdos), Kamis (3/7/2026), di lingkungan kampus Universitas Adhyaksa, Jakarta Selatan. Lima dosen dari berbagai mata kuliah hukum mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari proses peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengajar, yang pada akhirnya berdampak langsung pada kualitas pembelajaran yang diterima oleh mahasiswa.

Kelima dosen yang mengikuti pendampingan ini adalah Dr. R Ibnu Madjah, S.H., M.H. yang mengampu mata kuliah Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana; Adery Ardhan Saputro, S.H., LL.M. dan Sandi Yudha Prayoga, S.H., M.H. yang mengampu Hukum Pidana; Dio Ashar Wicaksana, S.H., M.A. yang mengampu Hukum Tata Negara; serta Adilla Meytiara Intan, S.H., LL.M. yang mengampu Hukum Perdata Internasional. Keberagaman bidang keahlian kelima dosen ini mencerminkan komitmen Universitas Adhyaksa dalam mendorong peningkatan kualitas pengajar secara menyeluruh, tidak hanya pada satu program studi, melainkan lintas mata kuliah inti di bidang ilmu hukum.

Sertifikasi Dosen atau Serdos merupakan proses pengakuan resmi dari pemerintah terhadap profesionalisme dan kompetensi dosen dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Melalui proses PDD-UKTPT, dosen dinilai dari aspek kompetensi teknis keilmuan, perilaku akademik, serta kemampuan dasar pedagogik. Dosen yang berhasil melewati proses ini dan dinyatakan lulus berhak menyandang status dosen bersertifikat pendidik, sebuah pengakuan formal atas kualitas dan dedikasi mereka dalam dunia pendidikan tinggi.

Bagi mahasiswa Universitas Adhyaksa, kegiatan ini memiliki dampak yang sangat konkret. Dosen bersertifikat pendidik tidak hanya diakui kompetensinya secara akademik, tetapi juga terdorong untuk terus memperbarui pengetahuan, memperdalam metode pengajaran, dan menghasilkan karya ilmiah yang relevan. Artinya, mahasiswa akan mendapatkan pengalaman belajar dari dosen yang tidak hanya menguasai substansi hukum secara mendalam, tetapi juga memiliki standar pengajaran yang terukur dan terstandarisasi secara nasional.

Kegiatan pendampingan berlangsung aktif dan interaktif di ruang kelas kampus. Terlihat dalam dokumentasi kegiatan, suasana yang penuh diskusi dan keterlibatan antara fasilitator dan para dosen peserta. Proses pendampingan ini dirancang untuk memastikan kelima dosen benar-benar siap menghadapi tahapan uji kompetensi berikutnya, dengan pemahaman yang matang terhadap setiap aspek penilaian dalam proses Serdos.

Universitas Adhyaksa menegaskan bahwa investasi dalam pengembangan kompetensi dosen adalah investasi langsung bagi kualitas pendidikan mahasiswa. Dengan mendorong dan memfasilitasi dosen-dosennya untuk mengikuti proses Sertifikasi Dosen, Universitas Adhyaksa menunjukkan keseriusannya dalam membangun ekosistem akademik yang unggul, di mana mahasiswa dapat belajar dari pengajar yang tidak hanya berpengalaman di bidang hukum, tetapi juga telah teruji dan diakui kualitasnya secara resmi oleh negara.

Leave a Comment