Universitas Adhyaksa

Opini Dosen – Amnesti bagi Pelaku Korupsi: Menguji Batas Kewenangan Presiden dalam Negara Hukum

Dio Ashar Wicaksana

Wacana pemberian amnesti terhadap pengurus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertaubat dan mengakui perbuatannya mulai bergulir, setelah Presiden Prabowo Subianto mulai menggulirkan ide tersebut pada pertengahan Agustus lalu. Wacana ini tentunya membuka ruang kontroversi, bahkan ide ini juga menjadi subjek perhatian, karena dianggap berpotensi melemahkan efek jera. Selain itu, para pengamat hukum juga mengkritik dari aspek legalistik karena penghapusan tindak pidana sebagai kosekuensi pengembalian kerugian negara tidak diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Indonesia.

Secara konstitusional, amnesti memang merupakan hak prerogratif Presiden di bidang hukum. Namun, wacana pemberian amnesti ini juga perlu diperhatikan lebih jauh, karena Pemerintah Indonesia sebenarnya belum mempunyai pengaturan yang jelas dalam pemberian amnesti. Tentu saja, jika kewenangan ini digunakan tidak sebagaimana mestinya, tentu saja pemberian amnesti ini akan lebih dianggap sebagai keputusan politik semata-mata daripada bagian dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia

Sejarah Pengaturan Amnesti di Indonesia

Kebijakan amnesti pada awalnya merupakan suatu kebijakan presiden dalam rangka menyelesaikan permasalahan tahanan politik. Hal ini bisa dilihat melalui sejarah pembentukannya. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai amnesti yang berlaku hingga saat ini masih berbentuk Undang-Undang (UU) Darurat, yaitu UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Bahkan jika dilihat bagian pertimbangan dan isi dalam UU Darurat tersebut, bisa dilihat bahwa pembentukan pengaturan amnesti dan abolisi dibuat dalam keadaan mendesak akibat adanya sengketa politik antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda sebelum tanggal 27 Desember 1949. Sehingga tidak heran, jika isi pengaturan tersebut belum diatur secara rinci mengenai indikator ataupun batasan-batasan bagi Presiden dalam membuat kebijakan amnesti agar tidak disalahgunakan. Bahkan UU Darurat tersebut isinya lebih bersifat menyesuaikan isi penetapan Presiden pada tahun 1949, dimana pengaturan sebelumnya belum secara eksplisit memperkenalkan abolisi dan menyesuaikan sistem ketatanegaraan paska tahun 1949.

Berdasarkan penelusuran MaPPI-FHUI (2019), pemerintah Indonesia memberikan amnesti sebanyak 32 amnesti mulai dari kemerdekaan Indonesia hingga tahun 2018. Dimana semua pemberian amnesti diberikan kepada orang-orang yang terkait dengan konflik politik suatu negara.  Sehingga bisa dikatakan bahwa pemberian amnesti memang ditujukan buat orang-orang yang menjadi tahanan politik, seperti tahanan politik paska konflik pemerintah Indonesia dan Kerajaan Belanda pada tahun 1949, ataupun tahanan politik seperti Budiman Sudjatmiko yang dahulu adalah aktivis poltiik yang ditangkap pada rezim Orde Baru.

Perubahan terjadi ketika amnesti mulai digunakan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Baiq Nuril – seorang perempuan yang dikriminalisasi oleh UU Informasi dan Transaksi Eletronik pada tahun 2019 lalu. Keputusan ini dianggap suatu preseden hukum baru dimana amnesti dapat diberikan kepada warga negara yang bukan merupakan tahanan atas konflik politik. Alasan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui kala itu, karena memandang Baiq Nuril merupakan korban dari kekerasan verbal yang secara konstitusi harus dilindungi negara.

Alasan tersebut sebenarnya menjadi suatu pemahaman akan interpretasi dari UU Darurat Amnesti, yang tidak mengatur secara detail mengenai syarat-syarat pemberian amnesti, selain pada Pasal 1 menjelaskan syarat Presiden dapat memberikan amnesti adalah atas kepentingan negara dan sudah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung – dimana syarat nasihat dari Mahkamah Agung sudah diganti paska amandemen UUD 1945 mengatur syarat amnesti mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Terbaru, Presiden Prabowo pada Agustus 2025 lalu memberikan amnesti kepada Sekretaris Jendral PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang divonis karena melakukan tindak pidana penyuapan. Akan tetapi, menariknya alasan pemberian amnesti ini untuk mendukung adanya persatuan. Tentu saja alasan ini menjadi menarik, karena undang-undang tidak mengatur definisi serta indikator kepentingan negara dengan jelas, maka praktik pemberian amnesti akan bergantung bagaimana para aktor di pemerintah menginterpretasikan makna dari kepeningan negara

Bagaimana Regulasi ke Depan?

Oleh karenanya, menurut saya wacana pemberian amnesti kepada pengurus BUMN yang diduga terkait tindak pidana korupsi sudah selayaknya belum menjadi proritas utama, melainkan perlu merevisi UU Darurat mengenai amnesti terlebih dahulu.  Hal ini perlu menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan DPR, apalagi jika mengingat bahwa komitmen Pemerintah Indonesia adalah menjamin keberadaan negara hukum sebagaimana dipertegas dalam Konstitusi Indonesia.

Salah satu indikator penting dalam konteks negara hukum adalah kekuasaan pemerintah harus dijalankan dalam batasan hukum yang jelas. Hal ini memastikan bahwa hukum diterapkan secara sah dan transparan. Selain itu, pemberian amnesti tanpa adanya batasan yang jelas akan memberikan ruang diskresi yang begitu besar bagi penyelenggara negara. Sedangkan sebagaimana pandangan Robert Klitgaard (1998), dimana korupsi akan terjadi apabila adanya suatu monopoli kewenangan disertai diskresi yang begitu besar, namun minimnya akuntabilitas. Oleh karenanya, pengaturan mengenai batasan-batasan dan indikator pemberian amnesti tentunya akan bertujuan baik agar memastikan pemerintahan Indonesia bisa memberantas tindak pidana korupsi yang akuntabel. Sehingga apabila wacana pengaturan pemberian amnesti tidak disertai regulasi yang memadai, ini menandakan bahwa komitmen pemerintah Indonesia bukanlah memperkuat negara hukum sebagaimana sesuai dengan rule of law principle, melainkan kebalikannya yaitu rule by law principle, yaitu menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan pemerintahan.

Leave a Comment