Jakarta, 26 Juni 2026 – Universitas Adhyaksa menggelar rapat monitoring dan evaluasi bagi seluruh mahasiswa penerima Beasiswa Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa pada Jumat (26/6) di Ruang Rapat Satya Adhi Wicaksana, Lantai 2, Kampus Universitas Adhyaksa, Jakarta Selatan.
Evaluasi ini menjadi penentu keberlanjutan status beasiswa bagi mahasiswa lintas angkatan, mulai dari tahun akademik 2022/2023 hingga 2025/2026, dengan penilaian mencakup capaian akademik, kedisiplinan, etika, hingga kepatuhan terhadap kode etik kampus.
Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme rutin pengelolaan program beasiswa, yang mencakup penilaian terhadap kualitas akademik, kedisiplinan, dan komitmen mahasiswa penerima manfaat sebagai dasar penentuan keberlanjutan status beasiswa.
Acara dibuka oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Universitas Adhyaksa, serta pembacaan surat pernyataan komitmen mahasiswa penerima beasiswa.
Dalam sesi sambutan dan pemaparan evaluasi, Kepala Program Studi Hukum Adilla Meytiara Intan, S.H., LL.M. menyampaikan sejumlah poin yang menjadi dasar penilaian keberlanjutan program beasiswa. Pada aspek akademik, mahasiswa diwajibkan mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) setiap semester serta mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan secara tatap muka, termasuk seminar dan kuliah umum yang diselenggarakan universitas. Jika prestasi akademik menurun di bawah standar yang ditetapkan, status penerimaan beasiswa akan ditinjau kembali.


Pada aspek keaktifan dan kedisiplinan, mahasiswa diberikan batas maksimal ketidakhadiran sebanyak empat kali per semester, baik karena sakit maupun izin. Ketidakhadiran lebih dari dua hari mewajibkan mahasiswa melampirkan surat keterangan dokter atau surat izin resmi, sementara ketidakhadiran berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang dapat memengaruhi status beasiswa. Partisipasi aktif dalam kegiatan internal maupun eksternal kampus juga menjadi salah satu indikator evaluasi.
Selain itu, evaluasi juga menyoroti aspek kepatuhan terhadap peraturan dan etika, termasuk sikap sopan santun kepada dosen dan tenaga kependidikan, penjagaan nama baik almamater di kehidupan sehari-hari maupun media sosial, serta kepatuhan terhadap kode etik mahasiswa seperti larangan penggunaan narkotika, minuman keras, dan tindakan perundungan atau perpeloncoan.
Pada sesi berikutnya, Kepala Sub Bagian Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Salsabila Muharani Putri, S.Ak. memberikan pengarahan terkait peran mahasiswa penerima beasiswa sebagai duta promosi kampus. Mahasiswa diharapkan dapat merekomendasikan atau mengajak minimal dua calon mahasiswa baru untuk melanjutkan studi di Universitas Adhyaksa, mengingat sebagian besar mahasiswa yang bergabung saat ini masih berasal dari jalur reguler. Partisipasi dalam kegiatan promosi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah, termasuk membangun komunikasi dengan guru Bimbingan Konseling, juga ditekankan sebagai bagian dari kontribusi mahasiswa penerima beasiswa terhadap pengembangan institusi.
Universitas menegaskan bahwa keberlanjutan status penerima beasiswa akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap aspek akademik, kedisiplinan, etika, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Universitas memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan, penangguhan, hingga pencabutan status beasiswa apabila ditemukan pelanggaran terhadap komitmen yang telah disepakati mahasiswa.
Rapat evaluasi ini ditutup dengan pembacaan komitmen dan konsekuensi oleh perwakilan mahasiswa, sebagai penegasan kembali atas kesediaan menjaga prestasi akademik, integritas pribadi, dan kontribusi aktif dalam lingkungan akademik Universitas Adhyaksa.






