Jakarta, 18 Juni 2026 — Fakta mengejutkan soal keterbatasan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi dunia peradilan Indonesia terungkap dalam Kuliah Tamu Mata Kuliah Hukum Tata Negara Universitas Adhyaksa, Kamis (18/6/2026). Hanya didukung sekitar 300 pegawai, dengan porsi fungsi pengawasan hakim tak lebih dari 20 persennya, KY harus mengawasi hampir 900 satuan kerja pengadilan dan lebih dari 8.000 hakim di seluruh Indonesia sebuah kesenjangan besar yang berdampak langsung pada efektivitas agenda perbaikan peradilan nasional.
Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D., Anggota Komisi Yudisial RI periode 2020-2025 sekaligus pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan praktisi advokat, dalam sesi kuliah tamu yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 18.30 WIB. Kuliah ini dibuka oleh dosen pengampu mata kuliah Hukum Tata Negara, Dio Ashar Wicaksana, S.H., M.A., dan diikuti oleh mahasiswa kelas 25A, 25B, dan 25C Universitas Adhyaksa.
Dalam paparannya, Binziad menjelaskan struktur kelembagaan KY yang terdiri dari tujuh komisioner, mencakup unsur mantan hakim, akademisi hukum, praktisi hukum, hingga representasi masyarakat. Ia juga memetakan dua wewenang utama KY berdasarkan Pasal 24B UUD 1945, yakni mengusulkan pengangkatan Hakim Agung melalui proses seleksi ketat mulai dari seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, tes kesehatan di RSPAD, hingga fit and proper test terbuka serta menjaga dan menegakkan etik hakim dalam ranah judicial misconduct, yang ditegaskannya berbeda dari legal error yang menjadi ranah peradilan banding dan kasasi.

Bagi mahasiswa Hukum Tata Negara, materi ini memberi pemahaman konkret tentang bagaimana mekanisme checks and balances bekerja di rumpun yudikatif. Binziad bahkan menegaskan dalam sesi tanya jawab bahwa meski sering disebut sebagai supporting institution menurut pandangan Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam ranah pengawasan hakim dan seleksi Hakim Agung, KY sejatinya berfungsi sebagai main institution atau lembaga utama.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan beragam pertanyaan kritis dari mahasiswa. Linda Meriana mempertanyakan apakah rekomendasi sanksi KY bersifat memaksa bagi Mahkamah Agung, yang dijawab Binziad bahwa kekuatan eksekutorial langsung tersebut masih diperjuangkan melalui amandemen UU Komisi Yudisial. Nur Octorise Wulan menanyakan perbedaan fungsi Badan Pengawas (Bawas) MA dengan KY, di mana Binziad menjelaskan Bawas merupakan pengawas internal yang tidak dapat menjangkau Hakim Agung, sementara KY adalah pengawas eksternal yang justru berwenang mengawasi siapa pun termasuk Hakim Agung dan Ketua MA.
Pertanyaan lain datang dari Andik Prabowo soal potensi tindakan transaksional akibat efisiensi anggaran, yang dijawab Binziad bahwa KY sejauh ini berhasil menjaga integritasnya meski menghadapi pemotongan anggaran signifikan. Sementara Hardi Kurniawan menyoroti pengawasan di lingkungan peradilan militer, yang menurut Binziad justru lebih mudah dijalankan karena karakter disiplin hierarki militer mendukung eksekusi reformasi birokrasi.
Dio Ashar Wicaksana, S.H., M.A., selaku dosen pengampu menyampaikan apresiasi atas kesediaan Binziad Kadafi berbagi ilmu di tengah kesibukannya. Sebagai tindak lanjut, seluruh materi presentasi akan diunggah ke Google Classroom, dan mahasiswa diwajibkan meninjau kembali ketentuan Pasal 24A dan 24B UUD NRI 1945 untuk memperdalam pemahaman mengenai Kekuasaan Kehakiman.
Kuliah tamu ini menjadi bagian dari komitmen Universitas Adhyaksa dalam menghadirkan perspektif praktisi senior ke ruang kelas, sehingga mahasiswa tidak hanya memahami teori ketatanegaraan, tetapi juga realitas tantangan struktural yang dihadapi lembaga-lembaga negara dalam menjaga marwah peradilan Indonesia.








