Oleh: Adila Meytiara Intan, S.H., LL.M.
Pada tanggal 6 Mei 2026, Persaja mengadakan Seminar Internasional berjudul Aspek Hukum Penanganan Krisis Sistemik IHSG dan Implikasinya terhadap Stabilitas Ekonomi Nasional yang diadakan dalam rangka memperingati HUT Persaja ke-75. Seminar ini menyoroti dampak makroekonomi dari keputusan MSCI yang membekukan rebalancing indeks dan potensi downgrade Indonesia dari Emerging Market ke Frontier Market pada bulan Februari 2026 lalu. Berdasarkan paparan para narasumber yang sebagian besar memiliki latar belakang ekonomi makro, para peserta seminar dihadapkan pada data dan bukti-bukti ekonometrik yang menunjukkan betapa kuatnya pengaruh satu lembaga indeks swasta luar negeri terhadap sendi-sendi perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, menjadi sangat krusial untuk merancang sistem hukum ekonomi yang tidak hanya merespons krisis, tetapi mampu mencegahnya sebelum terjadi. Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Jaksa Agung, Prof. Dr. S.T. Burhanuddin, agar paradigma penegakan hukum bergeser menuju pendekatan yang berorientasi pada pemulihan perekonomian negara yang berkelanjutan — sebuah pergeseran yang pada dasarnya mempersiapkan kerangka regulasi dan penegakan hukum ekonomi kita untuk menghadapi dunia yang semakin terhubung dan semakin rentan terhadap guncangan eksternal yang tidak terduga.
Lavanya Venkateswaran, Senior ASEAN Economist dari OCBC Bank Singapore, dalam paparannya menyinggung bahwa indikator governance Indonesia seperti Control of Corruption dan Rule of Law masih tertinggal dari negara-negara tetangga ASEAN, dan bahwa reformasi struktural yang berkelanjutan adalah satu-satunya jalan agar Indonesia tidak kehilangan kepercayaan investor global. Namun, data empiris menghadirkan gambaran yang lebih bernuansa — dan justru di situlah letak peluang yang sesungguhnya. Apabila kita menelaah data pada Tabel 1, terdapat beberapa hal menarik yang layak menjadi bahan refleksi bersama.
Tabel 1. Indeks Persepsi Korupsi (CPI), Rule of Law, dan FDI Indonesia 2019-2024

Sumber: Transparency International CPI, World Bank WGI, World Justice Project RoL Index, UNCTAD/BKPM. *) FDI 2024 menggunakan data BoP World Bank. CPI skala 0–100 (100=sangat bersih). RoL WB Index skala -2.5 s/d +2.5 (nilai positif=lebih baik).
Data tahun 2022 menampilkan sebuah paradoks yang menarik: di saat yang sama ketika skor CPI Indonesia mencatat titik terendah dalam era reformasi — merosot ke angka 34 dan bertengger di peringkat 110 dari 180 negara — arus FDI justru meningkat secara nominal ke USD 24,7 miliar. Fenomena ini tidak dapat dipisahkan dari lonjakan investasi di sektor komoditas nikel yang permintaannya meledak akibat tren kendaraan listrik global. Dari sini dapat ditarik sebuah benang merah yang penting: daya tarik investasi Indonesia saat ini masih sangat bertumpu pada kekayaan sumber daya alam, bukan pada kepercayaan terhadap kerangka kebijakan dan penegakan hukumnya. Pertanyaan yang mendesak untuk dijawab adalah: seberapa tahan fondasi investasi kita ketika komoditas tidak lagi menjadi faktor penarik utamanya?
Dalam keynote speech-nya, Bapak Jaksa Agung menegaskan bahwa solusi jangka panjang menjadi prioritas utama dalam penegakan tindak pidana ekonomi, dan merujuk pada instrumen hukum yang lahir di era Undang-Undang Dasar Sementara 1950 — yakni Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi — sebagai salah satu fondasi yang masih digunakan hingga kini. Persoalannya, UU tersebut lahir dalam konteks yang sama sekali berbeda: ia dirancang untuk menanggulangi penimbunan barang kebutuhan pokok, pelanggaran regulasi devisa, dan gangguan ekonomi yang bersifat fisik dan konvensional. Sementara tindak pidana ekonomi hari ini hadir dalam wujud yang tak kasat mata — rekayasa algoritma perdagangan berbasis kecerdasan buatan yang menciptakan pump and dump dalam hitungan milidetik, manipulasi beneficial ownership berlapis-lapis, hingga konsentrasi kepemilikan yang tersamar di balik struktur korporasi yang kompleks. UU Darurat 1955 tidak pernah bisa menjangkau fenomena semacam itu, dan memang tidak dirancang untuk itu.
Berdasarkan paparan Bapak Eddy Manindo Harahap selaku Deputi Komisioner OJK, sektor pasar modal sesungguhnya merupakan salah satu sektor yang paling heavily regulated di Indonesia. POJK Nomor 13 Tahun 2023, misalnya, sudah memberikan kewenangan kepada OJK untuk merespons kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan — termasuk melalui mekanisme circuit breaker, buyback tanpa RUPS, hingga relaksasi persyaratan AUM. Artinya, problemnya bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada dua hal yang berbeda: pertama, konsistensi dan kecepatan penegakan hukumnya; dan kedua, ketiadaan payung hukum setingkat undang-undang yang dapat memberikan respons terkoordinasi secara sistemis terhadap unforeseeable events — pandemi, perang, atau keputusan lembaga indeks global yang mampu menguapkan triliunan rupiah dalam satu hari. Fragmentasi kewenangan antar lembaga — antara OJK, BEI, Bank Indonesia, dan Kejaksaan — menjadi celah yang justru rentan dieksploitasi dalam situasi krisis.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Kejaksaan Agung RI justru konsisten menempati posisi tertinggi sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik. Survei Indikator Politik Indonesia pada periode 15–21 Januari 2026 mencatat tingkat kepercayaan mencapai 80% — sebuah modal sosial yang tidak ternilai. Modal kepercayaan ini perlu disertai dengan penguatan instrumen hukum yang memadai, salah satunya melalui kewenangan denda damai yang telah diamanatkan dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Kewenangan ini menempatkan Indonesia pada jalur yang selaras dengan praktik global: data OECD mencatat bahwa 78% kasus penegakan hukum tindak pidana suap lintas negara sejak 1999 diselesaikan melalui mekanisme settlement di luar pengadilan — bukan melalui vonis pengadilan yang memakan waktu bertahun-tahun.
Lebih jauh lagi, eksistensi Kejaksaan dalam mekanisme penyelesaian perkara ekonomi kini telah diperkuat secara formal melalui konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang masuk dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 328 ayat (1) sampai (17). Hal ini bukan tanpa perjuangan panjang. Konsep DPA pertama kali diperjuangkan masuk ke hukum positif Indonesia sejak 2019 melalui buku “Deferred Prosecution Agreement dalam Kejahatan Bisnis” karya Prof. Dr. Asep Nana Mulyana — yang kini menjabat sebagai Ketua Umum PERSAJA periode 2025–2027. Ini membuktikan bahwa terobosan legislatif bersejarah ini lahir dari Kejaksaan sendiri, dan diperjuangkan dengan orientasi penegakan hukum ekonomi harus berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Tentu saja, keberadaan DPA dalam KUHAP baru barulah langkah pertama. Potensi fiskal yang besar dari mekanisme ini — yang di Prancis saja menghasilkan lebih dari €4 miliar bagi kas negara dalam kurun 2016 hingga 2024 — hanya akan terwujud jika didukung oleh peraturan pelaksana yang konkret: formula denda yang transparan, pengawasan yudisial yang memadai, dan kewajiban program kepatuhan bagi korporasi yang menjadi pihak dalam perjanjian. Berkaca pada keseluruhan data dan paparan yang disampaikan dalam seminar ini — dari tren CPI yang naik-turun, dari Regulatory Enforcement yang sudah relatif kuat namun belum sepenuhnya tersambung ke kualitas Civil dan Criminal Justice, hingga FDI yang masih lebih banyak ditopang oleh faktor komoditas daripada kepercayaan kelembagaan — semuanya berbicara tentang satu peluang besar yang masih terbuka lebar. Peluang untuk menjadikan Kejaksaan Agung bukan sekadar law enforcer yang merespons pelanggaran setelah terjadi, tetapi juga economic guardian yang hadir sebelum deviasi itu berkembang menjadi krisis. Dalam literatur hukum ekonomi komparatif, peran semacam ini dikenal sebagai preventive enforcement, proactive legal intelligence, atau early detection mechanism — yang sesungguhnya sudah melekat dalam kewenangan intelijen dan pengamanan kebijakan pada Pasal 30 ayat (3) UU Kejaksaan, serta fungsi perdata pada Pasal 30 ayat (2). Karena pada akhirnya, I=inti dari semua konsep ini adalah satu gagasan sederhana namun kuat yaitu penegakkan hukum yang efektif bukan hanya yang berhasil menuntut pelanggar, namun yang berhasil membuat pelanggaran itu tidak perlu terjadi.






