Universitas Adhyaksa

Opini – Tambang Tanpa Izin: Luka Lingkungan yang Terus Berulang

Oleh: Farrel Ardan Biantoro

Isu mengenai illegal mining kembali menjadi sorotan publik setelah berbagai laporan menunjukkan bahwa praktik penambangan tanpa izin masih marak terjadi di sejumlah daerah. Kasus demi kasus bermunculan, mulai dari perluasan tambang tanpa persetujuan pemerintah, pencemaran sungai akibat pembuangan limbah tanpa izin, hingga konflik horizontal antara masyarakat dan perusahaan yang merasa memiliki “kewenangan moral” untuk mengekspansi lahan. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan, tetapi juga memperlihatkan bagaimana industri ekstraktif masih kerap mengorbankan lingkungan dan masyarakat demi mengejar keuntungan jangka pendek.

Salah satu isu yang belakangan ramai dibahas adalah praktik perusahaan yang memperluas area pertambangannya tanpa revisi IUP (Izin Usaha Pertambangan). Perluasan ini biasanya dilakukan dengan membuka lahan baru mulai dari land clearing, top soil removal, hingga overburden removal yang dilakukan di luar WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang sah. Dampaknya tidak hanya pada kerusakan ekologis, tetapi juga memunculkan situasi ketidakpastian hukum yang merugikan negara, masyarakat, dan bahkan perusahaan itu sendiri dalam jangka panjang.

Di titik inilah kita melihat masalah hukum yang serius: penambangan tanpa izin bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan hidup. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bagaimana ekspansi tambang secara ilegal dapat memicu pencemaran sungai, kerusakan hutan, hilangnya biodiversitas, serta munculnya penyakit akibat paparan limbah tambang. Masyarakat yang tinggal di sekitar daerah operasi tambang menjadi pihak yang paling dirugikan mulai dari petani yang gagal panen akibat irigasi tercemar hingga kelompok rentan yang mengalami gangguan kesehatan akibat perubahan kualitas air.

Dari perspektif hukum, isu ini sebenarnya tidak rumit. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana. Tidak ada celah interpretasi dalam norma ini: jika tidak ada izin untuk wilayah tertentu, maka aktivitas penambangan di sana adalah ilegal. Selain itu, Pasal 109 UU 32 Tahun 2009 mengatur bahwa kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Artinya, sekalipun perusahaan memiliki IUP yang sah, setiap perluasan lahan yang berada di luar WIUP wajib melalui revisi perizinan dan penyesuaian dokumen AMDAL.

Persoalannya muncul ketika perusahaan memilih untuk tetap melakukan ekspansi tanpa mengikuti prosedur tersebut. Biasanya alasan yang dikemukakan adalah kebutuhan peningkatan produksi, ketertinggalan kontrak penjualan, atau alasan teknis seperti “ketersediaan cadangan di area izin tidak lagi mencukupi”. Namun argumen ini justru mempertegas adanya unsur kesengajaan (opzet) dalam melanggar hukum. Perusahaan tahu mereka tidak memiliki izin, tetapi tetap melakukan kegiatan produksi. Ini bukan accident, bukan pula miscommunication, melainkan tindakan sadar yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dari sisi lingkungan hidup, tindakan membuka lahan tambang di luar IUP biasanya memicu masalah klasik: air asam tambang (acid mine drainage). Proses ini terjadi ketika lapisan batuan yang mengandung mineral sulfida terpapar udara dan air akibat pengupasan tanah. Air yang tadinya netral berubah menjadi sangat asam dan membawa logam berat seperti Fe, Mn, atau bahkan merkuri dan arsen. Ketika air asam ini mengalir ke sungai, maka ekosistem akan rusak: ikan mati, tanaman tidak dapat tumbuh, dan manusia yang memanfaatkan air tersebut dapat mengalami gangguan kesehatan serius.

Di sinilah posisi hukum lingkungan menjadi sangat penting. Pengelolaan limbah tambang tidak boleh dilepaskan dari izin operasional. Ketika perusahaan beroperasi di luar wilayah izin, maka otomatis tidak ada dokumen lingkungan yang mengatur cara mereka mengelola limbah di wilayah tersebut. Artinya, setiap pencemaran yang muncul secara yuridis masuk kategori strict liability sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU 32 Tahun 2009.

Melihat kondisi ini, menurut saya ada tiga hal yang harus menjadi perhatian serius. Pertama, penegakan hukum harus diperkuat tanpa kompromi. Aparat penegak hukum seringkali berhenti pada penindakan administratif atau teguran tertulis, padahal kerusakan yang ditimbulkan sangat nyata. Jika ketentuan Pasal 158 diterapkan secara konsisten, maka praktik ekspansi tambang ilegal dapat diminimalisir karena pelaku akan menghadapi ancaman pidana yang jelas. Kedua, pemerintah daerah perlu memperketat pengawasan lapangan. Banyak kasus terjadi karena lemahnya monitoring terhadap aktivitas tambang yang berada di wilayah pegunungan atau perbukitan terpencil. Dengan teknologi pemetaan satelit dan drone saat ini, tidak ada alasan untuk mengatakan “tidak tahu” jika perusahaan membuka tambang baru di luar izin. Ketiga, perusahaan harus menempatkan kepatuhan hukum sebagai bagian dari tata kelola korporasi, bukan sekadar beban administratif. Penambangan tidak hanya soal profit, tetapi juga soal tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanpa kepatuhan hukum, perusahaan hanya meninggalkan jejak kerusakan yang pada akhirnya harus ditanggung masyarakat dan negara.

Sebagai mahasiswa hukum, saya berpendapat bahwa isu penambangan tanpa izin harus dilihat bukan hanya sebagai pelanggaran regulasi, tetapi sebagai ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan kepastian hukum. Kasus-kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum lingkungan belum sepenuhnya efektif dan masih perlu diperjuangkan oleh akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil.

Pada akhirnya, solusi paling mendasar adalah sederhana: taati izin, patuhi hukum, dan hormati lingkungan. Jika prinsip ini dijalankan, maka pembangunan dapat berjalan seimbang tanpa harus mengorbankan generasi mendatang.

Leave a Comment