Universitas Adhyaksa

Opini Dosen – Ketika Organisasi Internasional Menulis Hukum Kita: Sebuah Opini

Setiap kali saya mengajar mata kuliah hukum ekonomi internasional, saya selalu memulai dengan satu pertanyaan sederhana kepada mahasiswa: siapa sebenarnya yang membuat hukum yang mengatur transaksi digital, perdagangan lintas negara, dan kecerdasan buatan yang kita pakai sehari-hari? Jawabannya, hampir selalu, mengejutkan mereka. Bukan DPR kita. Bukan pula kongres negara mana pun sendirian. Sebagian besar norma itu lahir dari ruang rapat WTO, OECD, atau badan-badan PBB, lalu perlahan menyusup ke dalam undang-undang nasional lewat mekanisme yang jarang kita sadari.

Ini bukan keluhan yang berlebihan. Sejak Perang Dunia II, organisasi internasional memang telah bertransformasi dari sekadar forum diplomasi menjadi lembaga yang benar-benar menulis norma: melalui traktat, resolusi, pedoman teknis, dan yang paling licin dari semuanya, soft law. Saya menyebutnya licin karena soft law inilah yang paling banyak dipakai untuk mengatur teknologi digital, dan justru karena sifatnya yang “tidak mengikat” itulah ia sering luput dari perdebatan publik, padahal dampaknya de facto mengikat negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Saya tidak menampik bahwa peran ini banyak membawa manfaat. WTO berhasil mendorong liberalisasi yang membuka pasar, dan prinsip non-diskriminasi maupun most-favoured nation memang memberi kepastian bagi pelaku usaha lintas batas. OECD dan PBB pun berjasa merumuskan prinsip-prinsip tata kelola data dan kecerdasan buatan yang, tanpa mereka, mungkin akan berkembang liar tanpa arah. Tetapi sebagai orang yang menghabiskan waktu membaca teks-teks hukum internasional ini, saya melihat ada masalah struktural yang terlalu sering ditutupi oleh bahasa teknokratis: siapa yang sesungguhnya duduk di meja perumusan, dan siapa yang hanya menerima hasilnya?

Rule-Maker dan Rule-Taker

Dalam banyak forum internasional, negara maju dan korporasi multinasional besar memiliki kapasitas riset, delegasi, dan pengaruh diplomatik yang jauh lebih besar dibanding negara berkembang. Akibatnya, agenda regulasi cenderung mencerminkan kepentingan mereka: efisiensi pasar, kepastian investasi, kelancaran arus data. Negara seperti kita kemudian lebih sering menjadi rule-taker, menyesuaikan hukum domestik dengan standar global yang dirumuskan tanpa banyak melibatkan kita secara substantif. Saya kira ini poin yang perlu terus kita tekankan kepada mahasiswa hukum: hukum internasional bukan produk netral yang turun dari langit, melainkan hasil kompromi dan pertarungan kepentingan antaraktor yang tidak setara kekuatannya.

Yang membuat saya lebih prihatin lagi adalah bagaimana dimensi hak asasi manusia dan keadilan sosial kerap menjadi pertimbangan sekunder dalam reformasi hukum ekonomi dan teknologi. Standar global soal perlindungan data pribadi atau regulasi algoritma sering dirancang dengan kerangka pikir negara maju, tanpa cukup mempertimbangkan kesenjangan digital atau konteks sosial-budaya negara berkembang. Ironisnya, ketika negara berkembang mengadopsi standar itu mentah-mentah demi terlihat “sejalan dengan tata kelola global“, yang terjadi justru bukan perlindungan warga, melainkan replikasi ketimpangan dalam bentuk baru.

Bukan Berarti Kita Harus Menolak

Meski kritis, saya bukan tipe akademisi yang menyerukan agar kita menjauhi organisasi internasional. Itu langkah yang naif sekaligus tidak realistis di dunia yang saling terhubung ini. Yang saya perjuangkan justru sebaliknya: keterlibatan yang lebih aktif dan bermakna. Organisasi internasional sesungguhnya punya ruang untuk menjadi agen perubahan progresif, asalkan mekanisme partisipasinya direformasi agar tidak hanya menjadi panggung bagi negara-negara kuat.

Saya sering mengingatkan mahasiswa bahwa peningkatan kapasitas adalah kunci. Jika negara berkembang ingin berhenti sekadar menjadi penerima norma dan mulai menjadi kontributor aktif, kita perlu memperkuat kapasitas negosiasi, riset kebijakan, serta literasi hukum digital di tingkat domestik. Transfer pengetahuan dan bantuan teknis dari organisasi internasional bisa menjadi jembatan, tetapi hanya jika kita menuntutnya secara sadar, bukan menerimanya secara pasif.

Saya juga melihat integrasi agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs) ke dalam reformasi hukum ekonomi dan teknologi sebagai peluang yang belum digarap maksimal. Kerangka ini sebetulnya memberi ruang untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan keadilan sosial. Namun implementasinya di lapangan masih pincang, karena komitmen internasional sering tidak sinkron dengan kebijakan nasional. Ini pekerjaan rumah kita bersama, bukan semata tanggung jawab organisasi internasional.

Inklusivitas Harus Diperjuangkan, Bukan Ditunggu

Pandangan saya sederhana: tata kelola global yang inklusif tidak akan datang dengan sendirinya sebagai efek samping globalisasi hukum. Ia harus diperjuangkan lewat desain institusional yang sadar akan keadilan, partisipasi yang bermakna bagi negara berkembang dan masyarakat sipil, serta keberanian untuk mempertanyakan norma yang tampak netral tapi sesungguhnya berpihak. Organisasi internasional memang berada di posisi sentral dalam proses ini, tetapi keberhasilannya pada akhirnya bergantung pada kemauan politik kita sendiri untuk tidak sekadar menjadi penonton dalam proses pembentukan hukum yang akan mengatur hidup kita.

Sebagai pengajar hukum, saya kira tugas kita bukan hanya menjelaskan bagaimana norma-norma global itu bekerja, tetapi juga melatih mahasiswa untuk mempertanyakan siapa yang diuntungkan dan siapa yang dikorbankan oleh norma tersebut. Karena pada akhirnya, hukum yang adil bukan hukum yang paling efisien secara ekonomi, melainkan hukum yang paling bisa dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang terdampak olehnya.

Leave a Comment