Penulis: Muhammad Arbani, S.H., M.Kn., LL.M.
Dialektika hukum Internasional tidak pernah benar-benar menemui penghujung yang dapat mengakomodir hak hidup manusia yang terkikis akibat perang. Tinta di atas kertas traktat sering kali memudar saat berhadapan dengan mesiu di medan perang. Hari ini, saat kita menyaksikan ketegangan yang kian mendidih antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat di tahun 2026, dunia terasa sedang berada di persimpangan keretakan tatanan hukum dunia. Realitas pahit yang harus kita telan adalah bahwa sistem pencegahan perang yang kita agungkan sejak 1945 sedang mengalami kelumpuhan sistemik.
Kelemahan paling fundamental bermula dari pengikisan norma pertahanan diri yang sah. Dalam tradisi hukum internasional, Pasal 51 Piagam PBB membatasi penggunaan kekerasan hanya untuk serangan bersenjata yang nyata atau mendesak, sesuai dengan Caroline doctrine yang mensyaratkan ancaman tersebut haruslah seketika dan tidak meninggalkan pilihan sarana lain. Namun, sejak munculnya Bush Doctrine/Unilateralism setelah 9/11, kita melihat pergeseran berbahaya menuju apa yang disebut sebagai perang preventif, sebuah agresi militer yang dilakukan berdasarkan kecurigaan atau ancaman hipotetis di masa depan. Inovasi kebijakan ini menciptakan preseden di mana negara-negara adidaya merasa memiliki hak untuk menggulingkan rezim asing tanpa adanya serangan nyata, yang secara efektif meruntuhkan bendungan hukum yang seharusnya menahan agresi sepihak tersebut.
Masalah ini diperparah oleh suatu hal yang disebut “paradoks komitmen,” dalam hukum hak asasi manusia secara internasional menunjukkan sebuah fakta ironis, yakni rezim-rezim yang paling represif justru sering kali menjadi yang pertama meratifikasi perjanjian seperti Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT) atau Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Namun, ratifikasi ini sering kali hanyalah produk hukum diplomatik yang tidak begitu kuat (soft law), acap kali dimanfaatkan untuk keuntungan politik tanpa niat tulus untuk melakukan reformasi. Bagi para pemimpin negara seperti ini, hukum internasional adalah alat untuk mendapatkan legitimasi di panggung global sementara mereka tetap melakukan kekerasan terhadap warga negaranya sendiri di dalam negeri. Ketiadaan mekanisme penegakan eksternal yang kuat membuat komitmen hukum tidak lebih dari janji kosong yang gagal melindungi orang-orang yang paling membutuhkan perlindungan.
Kita juga terjebak dalam jurang pemisah antara “legalitas” dan “legitimasi” yang kian melebar. Contoh klasik seperti intervensi di Kosovo dan perang di Irak menunjukkan pola di mana negara-negara menggunakan “koalisi sukarela” untuk menghindari prosedur Dewan Keamanan PBB. Terdapat juga argumen berbahaya yang menyatakan bahwa sebuah tindakan militer bisa dianggap ilegal namun sah (illegal, but legitimate) jika memiliki tujuan moral atau kemanusiaan tertentu. Doktrin yang bersifat sangat elastis dan rentan disalahgunakan ini, dapat digunakan untuk menjustifikasi agresi berdasarkan kepentingan ekonomi atau strategis yang terselubung. Jika setiap negara bebas mendefinisikan legitimasinya sendiri di luar kerangka hukum formal, maka kita tidak lagi hidup dalam tatanan berbasis aturan, melainkan dalam anarki yang dipoles secara diplomatik.
Ketidakberdayaan sistem hukum ini semakin terpotret nyata melalui upaya penegakan akuntabilitas oleh lembaga peradilan internasional yang sering kali berakhir sebagai simbol moral tanpa kekuatan eksekusi. Penerbitan surat perintah penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang, khususnya terkait deportasi dan transfer ilegal anak-anak dari wilayah Ukraina yang diduduki ke Federasi Rusia menjadi bukti konkret betapa sulitnya hukum global menembus perisai kedaulatan negara adidaya. Langkah hukum ICC ini, meski secara formal memiliki landasan legalitas yang kuat, pada akhirnya menegaskan bahwa di panggung dunia, keadilan sering kali terhenti di perbatasan negara-negara yang memiliki kekuatan geopolitik dominan.
Struktur Dewan Keamanan PBB sendiri telah menjadi belenggu bagi perdamaian itu sendiri. Sebagaimana disampaikan oleh mantan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, penggunaan hak veto oleh anggota tetap sering kali melumpuhkan kemampuan organisasi ini untuk bertindak secara koheren terhadap ancaman keamanan nyata. Alih-alih menjadi Jovian lightning yang memutus konflik, PBB sering kali hanya berakhir dengan resolusi ambigu yang mencoba menyeimbangkan antara persetujuan dan oposisi tanpa memberikan keputusan hukum yang tegas. Ketika negara dominan merasa kepentingannya terancam, mereka tidak ragu untuk menyatakan PBB “tidak relevan” dan bertindak secara unilateral.
Akhirnya, hukum internasional hanya akan sekuat kemauan para aktor paling kuat di dalamnya untuk patuh. Posisi legal konstruktivis menyatakan bahwa tatanan ini bersifat fleksibel, tetapi jika fleksibilitas tersebut digunakan hanya untuk melayani kepentingan strategis satu pihak, maka kepercayaan global terhadap sistem ini akan runtuh. Kita membutuhkan disiplin sukarela dari negara-negara besar untuk kembali ke prosedur kolektif Piagam PBB. Tanpa itu, hukum internasional akan tetap menjadi penjara hukum bagi yang lemah, sementara bagi yang kuat, ia hanyalah himbauan yang boleh diabaikan demi kemenangan militer. Jika pola ketidakpatuhan terus berlanjut seperti yang kita lihat dalam konflik 2026 ini, tatanan dunia yang sudah dibangun hampir satu abad akan berakhir menjadi reruntuhan dan sejarah kelam peperangan akan kembali terulang.






