Jakarta, 7 Agustus 2026 – Masyarakat luas mendapat pengingat penting mengenai batas kewenangan menghukum pelaku kejahatan, menyusul publikasi opini hukum karya Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H., Dosen Program Studi Hukum Universitas Adhyaksa, yang dimuat di Hukumonline.com dengan judul “Dihukum Sebelum Diadili”. Opini ini dinilai penting untuk disebarluaskan mengingat fenomena main hakim sendiri atau eigenrichting masih kerap terjadi di berbagai daerah, di mana korban yang diduga melakukan kejahatan justru tewas di tangan massa sebelum sempat menjalani proses peradilan yang semestinya.
Tulisan yang turut dipublikasikan ulang melalui akun Instagram @adhyaksareaders dan @universitas.adhyaksa pada 7 Agustus 2026 ini menyoroti fenomena yang belakangan sering terjadi, yakni seseorang dihukum oleh massa bahkan sebelum pengadilan memeriksa perkaranya. Padahal, dalam negara hukum, setiap orang berhak mendapatkan proses peradilan yang adil, bukan dihakimi secara sepihak oleh masyarakat yang emosinya sedang tersulut.
Dalam paparannya, Dr. Rudi menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya memang memiliki hak untuk bertindak ketika mendapati seseorang tertangkap tangan melakukan kejahatan, seperti menghentikan perbuatan pelaku, mencegah pelarian, mengamankan barang bukti, hingga menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan masyarakat berhenti sampai di situ, sementara kewenangan untuk menentukan bersalah tidaknya seseorang, menjatuhkan pidana, hingga melaksanakan putusan hanya dimiliki oleh negara melalui proses peradilan yang sah.
Opini tersebut turut mengulas konsep eigenrichting atau main hakim sendiri, yang dijelaskan bukan sekadar tindak kekerasan semata, melainkan bentuk pengambilalihan hak menghukum (ius puniendi) yang menurut hukum hanya dimiliki negara. Ketika hak menghukum berpindah dari negara kepada masyarakat, yang hilang bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepastian hukum bagi setiap orang. Dr. Rudi juga menelusuri akar filosofis prinsip ini hingga ke pemikiran Thomas Hobbes tentang state of nature, kondisi sebelum negara terbentuk di mana tidak ada aturan hukum yang mengikat, sehingga negara lahir untuk mengakhiri kondisi tersebut demi menjamin penegakan hukum yang adil dan objektif bagi semua pihak.
Untuk memperkuat argumentasinya, tulisan ini turut mengangkat sejumlah kasus nyata yang pernah menjadi sorotan publik, mulai dari peristiwa di Tabanan, Bali, di mana seorang ayah tewas dianiaya massa akibat tuduhan pencurian ayam, kasus Muhammad Al Zahra (Zoya) di Bekasi yang dibakar hidup-hidup atas tuduhan mencuri amplifier di tempat ibadah, hingga peristiwa di Sorong pada Januari 2023 yang menimpa seorang perempuan yang dituduh sebagai penculik anak. Meski berbeda tempat dan waktu, seluruh kasus tersebut disebut memiliki pola yang sama, yakni tindakan main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang sebelum kesalahannya benar-benar terbukti di pengadilan.
Melalui opini ini, Dr. Rudi mengingatkan bahwa penghukuman hanya sah apabila dilakukan berdasarkan hukum dan melalui prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang, bukan berdasarkan dugaan maupun kemarahan sesaat. Tulisan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menahan diri dan mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang, sekaligus menjadi kontribusi nyata Universitas Adhyaksa dalam mendorong literasi hukum di tengah masyarakat. Publikasi ini turut menjadi bukti peran aktif dosen Universitas Adhyaksa dalam menyuarakan gagasan hukum yang relevan dengan persoalan aktual di masyarakat melalui media nasional seperti Hukumonline.com.






