Universitas Adhyaksa

Waspada Judi Online, Dosen Universitas Adhyaksa Bekali Ratusan Siswa SMK Mitra Pembangunan Lewat Penyuluhan Hukum

Jakarta, 14 Juli 2026 – Ratusan siswa kelas X hingga XII SMK Mitra Pembangunan Jakarta mendapat pembekalan penting tentang bahaya judi online dan kejahatan siber, menyusul kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang digelar tim Universitas Adhyaksa di sekolah tersebut, Selasa (14/7/2026). Materi ini dinilai mendesak untuk disampaikan mengingat data terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga Mei 2026 mencatat hampir 200.000 anak Indonesia, mulai dari jenjang SD hingga SMA, telah terpapar praktik judi online yang berpotensi menjerumuskan mereka pada masalah hukum, finansial, hingga gangguan kesehatan mental.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Aula SMK Mitra Pembangunan, Jalan Benda/Madrasah No.31A, Pedurenan, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Adhyaksa. Kedatangan tim disambut hangat oleh Waka Kurikulum SMK Mitra Pembangunan, Fajar Budi Andirani, S.E., sebagai bentuk dukungan pihak sekolah terhadap kolaborasi antara perguruan tinggi dan sekolah menengah kejuruan dalam memperluas wawasan peserta didik mengenai dunia pendidikan tinggi.

Dalam sesi yang berlangsung selama 60 menit tersebut, tim Universitas Adhyaksa lebih dulu memperkenalkan profil kampus, mulai dari lima program studi yang tersedia, keunggulan akademik, peluang beasiswa bagi siswa berprestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik, hingga prospek karier bagi lulusan bidang hukum dan kesehatan. Pemaparan ini diharapkan dapat membuka wawasan siswa mengenai peluang melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Puncak kegiatan diisi dengan penyuluhan hukum bertajuk “Bijak Bermedia Digital: Mengenal Bahaya Judi Online, Kejahatan Siber, dan Upaya Pencegahannya” yang dibawakan langsung oleh Dr. Armansyah, S.H., M.H., Dosen Tetap Universitas Adhyaksa. Dalam paparannya, Armansyah mengajak siswa memahami bahwa perjudian online bukan sekadar hiburan, melainkan kejahatan finansial yang dirancang untuk menguntungkan bandar dan menjerat pemainnya dalam lingkaran kecanduan serta kerugian besar. Ia juga menekankan bahwa aktivitas ini melanggar hukum dan dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar, serta berpotensi meninggalkan catatan pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dapat merusak masa depan karier siswa.

Materi tersebut mendapat antusiasme tinggi dari para siswa, terlihat dari aktifnya sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Armansyah turut membagikan sejumlah langkah pencegahan praktis, mulai dari menyaring pertemanan agar terhindar dari ajakan berjudi, mengelola keuangan digital, tidak sembarangan mengeklik tautan atau iklan pop-up mencurigakan, hingga mengalihkan waktu luang ke kegiatan positif seperti olahraga, organisasi, atau hobi kreatif.

Melalui kegiatan ini, Universitas Adhyaksa berharap para siswa SMK Mitra Pembangunan tidak hanya memperoleh pemahaman yang lebih luas tentang pentingnya peran hukum dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga semakin waspada terhadap jerat judi online yang kian marak menyasar kalangan pelajar. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari ikhtiar bersama menjaga generasi muda dari ancaman kejahatan siber sekaligus memotivasi mereka untuk melanjutkan pendidikan, khususnya di bidang hukum.

Selain Dr. Armansyah, tim PkM Universitas Adhyaksa yang diterjunkan dalam kegiatan ini turut beranggotakan Rahmad Alfi Adinata, S.M. dari Tim Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB), Budi Purwanto selaku pengemudi, serta dua mahasiswa yakni Miranda Eryna Vimala Bulan dan Fathir Wira Hendra Putra.

Leave a Comment