Universitas Adhyaksa

Universitas Adhyaksa Gelar Kuliah Umum: Bedah Perspektif Hukum Internasional dalam Konflik Iran, Israel, dan Amerika Serikat

Jakarta, 23 April 2026 – Universitas Adhyaksa menyelenggarakan kegiatan Kuliah Umum dengan tema “Penilaian Hukum Internasional Terhadap Konflik Iran, Israel dan Amerika Serikat” pada Kamis, 23 April 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini bertempat di Ruang Internasional 2, Universitas Adhyaksa, mulai pukul 13.00 WIB.

Kuliah umum ini menghadirkan pakar hukum internasional terkemuka, Prof. Dr. Naim Demirel, yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Recep Tayyip Erdogan University. Acara dibuka oleh moderator Fahmil Qur’an Tuasikal, yang juga merupakan mahasiswa Universitas Adhyaksa. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Universitas Adhyaksa, Assoc. Prof. Hasbullah, S.H., M.H., CIIQA, beserta Kepala Bagian Akademik, Akhmad Ikraam, S.H., M.H., dan mahasiswa Universitas Adhyaksa.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan ruang pemikiran kritis bagi mahasiswa hukum dalam memahami konflik bersenjata global melalui pandangan hukum internasional. Fokus diskusi menyoroti perkembangan pasca “Perang 12 Hari” yang terjadi pada 13 Juni 2025, serta serangan besar-besaran oleh Amerika Serikat dan Israel ke wilayah Iran pada Februari 2026.

Dalam paparannya, Prof. Dr. Naim Demirel menjelaskan dua konsep fundamental dalam hukum internasional:

  • Jus ad Bellum: Mengatur legalitas penggunaan kekerasan oleh negara berdasarkan Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB.
  • Jus in Bello (Hukum Humaniter Internasional): Mengatur perilaku pihak yang berperang melalui prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas, kebutuhan (necessity), dan kemanusiaan

Berdasarkan data laporan, serangan oleh AS dan Israel yang dimulai pada 28 Februari dinilai oleh mayoritas pakar sebagai pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB. Alasan “serangan preventif” yang digunakan dianggap tidak memenuhi syarat hukum yang sah.

Diskusi juga mendalami aspek pembunuhan bertarget (targeted killing). Berdasarkan Jus in Bello, pemimpin hanya dapat ditargetkan jika mereka adalah kombatan aktif. Dalam konteks ini, pembunuhan terhadap Ayatollah Ali Khamenei dinilai tidak legal karena statusnya, sedangkan target terhadap tokoh sipil atau mantan pejabat seperti Ahmadinejad diklasifikasikan sebagai tindakan ilegal.

Kuliah umum ini juga mengungkap adanya standar ganda dalam respons Dewan Keamanan PBB. Hal ini terlihat dari penerbitan resolusi pengutukan saat Iran membalas serangan pada 11 Maret, namun tidak dilakukan saat Iran diserang terlebih dahulu. Perpecahan sikap juga terjadi di negara Barat; Spanyol dan Inggris meragukan legalitas serangan, sementara Jerman tetap memberikan dukungan pangkalan militer bagi AS.

Kegiatan ini menekankan bahwa meskipun aturan hukum internasional tertulis jelas dalam buku teks, aplikasinya sangat dipengaruhi oleh kebijakan politik dunia (war policy). Melalui kuliah ini, mahasiswa Universitas Adhyaksa diharapkan mampu memahami perbedaan antara teori hukum dan realitas penegakannya di level internasional.