Universitas Adhyaksa

Universitas Adhyaksa Fasilitasi Pendataan KJMU Tahap II 2026 untuk Mendukung Keberlanjutan Studi Mahasiswa

Jakarta — Universitas Adhyaksa memfasilitasi pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 bagi mahasiswa yang memenuhi ketentuan, sebagai bagian dari upaya mendukung keberlanjutan pendidikan mahasiswa dan memperluas akses terhadap bantuan biaya pendidikan. Pendataan ini berlangsung mengikuti ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan pendaftaran mandiri oleh mahasiswa pada 30 September hingga 6 Oktober 2026 dan tahapan verifikasi perguruan tinggi pada 30 September hingga 12 Oktober 2026.

KJMU merupakan program bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan yang ditujukan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pelaksanaan KJMU Tahap II Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Program ini mencakup bantuan untuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.

Berdasarkan materi pendataan KJMU Tahap II Tahun 2026, penerima baru setelah berlakunya Pergub Nomor 20 Tahun 2026 memperoleh bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan secara riil (at cost) dengan batas tertinggi Rp9.000.000 per semester. Selain itu, terdapat bantuan biaya personal secara lumsum sebesar Rp750.000 per bulan. Adapun penerima lanjutan sebelum berlakunya ketentuan tersebut menerima Rp9.000.000 per semester dengan peruntukan biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.

Bagi calon penerima baru jenjang D3, D4, dan S1, beberapa persyaratan yang tercantum dalam pedoman antara lain memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut dengan pengecualian tertentu, memenuhi ketentuan kelulusan dan penerimaan pada perguruan tinggi, serta memenuhi persyaratan Indeks Prestasi Semester. Untuk mahasiswa perguruan tinggi swasta, ketentuan yang tercantum dalam pedoman menetapkan IPS paling rendah 3,00 dari skala 4,00 selama dua semester berturut-turut, dengan pengecualian bagi mahasiswa semester 1 dan ketentuan lain yang berlaku.

Pendataan calon penerima baru KJMU Tahap II Tahun 2026 menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Calon penerima akan diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil, mulai dari desil terendah hingga desil yang lebih tinggi sesuai dengan kuota anggaran yang tersedia. Penetapan penerima dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan.

Dalam tahapan pelaksanaannya, mahasiswa melakukan pendaftaran secara mandiri pada 30 September sampai 6 Oktober 2026. Selanjutnya, perguruan tinggi melakukan verifikasi pada 30 September sampai 12 Oktober 2026, diikuti verifikasi Dinas Pendidikan pada 13 sampai 22 Oktober 2026. Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur dijadwalkan pada 23 sampai 29 Oktober 2026, sedangkan penyaluran dana dijadwalkan pada 30 Oktober 2026.

Universitas Adhyaksa turut mendukung proses pendataan melalui fasilitasi informasi dan tahapan verifikasi sesuai kewenangan perguruan tinggi. Dalam pedoman, cakupan verifikasi perguruan tinggi meliputi status keaktifan akademik mahasiswa, IPK dan/atau IPS sesuai ketentuan, serta pemeriksaan terhadap pelanggaran atas ketentuan larangan yang berlaku. Sementara itu, kelengkapan atau kesesuaian berkas menjadi bagian dari verifikasi lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan.

Keberadaan program KJMU menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung keberlanjutan studi mahasiswa yang memenuhi kriteria penerima. Bagi mahasiswa, pemahaman terhadap persyaratan, kelengkapan dokumen, jadwal, serta kewajiban penerima perlu menjadi perhatian agar proses pendataan dapat diikuti secara tertib dan sesuai ketentuan. Universitas Adhyaksa berkomitmen untuk terus mendukung mahasiswa dalam memperoleh informasi pendidikan yang relevan serta menjalankan proses administrasi akademik secara tertib dan akuntabel.

Mahasiswa yang mengikuti pendataan KJMU juga perlu memperhatikan kewajiban dan larangan yang berlaku. Pedoman KJMU antara lain mengatur kewajiban mengikuti perkuliahan pada program studi yang telah ditetapkan, menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu bantuan, serta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di luar program wajib perguruan tinggi. Pemenuhan ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam keberlanjutan penerimaan bantuan.

Melalui fasilitasi pendataan KJMU Tahap II Tahun 2026, Universitas Adhyaksa diharapkan dapat membantu mahasiswa memperoleh akses informasi yang tepat mengenai program bantuan pendidikan sekaligus mendukung kelancaran proses administratif sesuai ketentuan yang ditetapkan. Informasi mengenai persyaratan dan pendaftaran perlu diperhatikan mahasiswa sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.

Leave a Comment