Universitas Adhyaksa

Opini Mahasiswa – Opini Hukum atas Kasus Pembunuhan Pengemudi Ojek Online Agus Tedjo Prabowo

Penulis: Dhea Olivia

Kasus yang menimpa Agus Tedjo Prabowo (ATP), seorang pengemudi ojek online berusia 40 tahun, menjadi perhatian karena terjadi ketika korban sedang menjalankan pekerjaannya. Pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 03.50 WIB dini hari, Agus ditemukan meninggal dunia dikawasan perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari kronologi yang ada , korban sebelumnya sedang istirahat di pangkalan ojek karena merasa lelah setelah bekerja. Dalam kondisi tersebut, Rahmat Dimas (RD), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga mengambil sepeda motor Honda PCX dan telepon genggam milik korban. Perbuatan tersebut disertai kekerasan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan Agus kehilangan nyawa.

Menurut kami, kasus ini tidak bisa hanya dilihat sebagai pencurian kendaraan dan telepon genggam. Nilai barang yang diambil tidak sebanding dengan hilangnya satu nyawa dan dampak yang harus ditanggung keluarga korban. Agus bukan hanya seorang pengemudi, tetapi juga seorang ayah yang menjadi bagian penting dalam keluarganya. Karena itu penanganan perkara perlu melihat akibat perbuatannya secara utuh, baik dari sisi hukum maupun dari sisi kemanusiaan.

Jika melihat fakta yang tersedia, ketentuan yang paling sesuai untuk dianalisis adalah Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan dan mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Unsur pencurian terlihat dari adanya pengambilan sepeda motor dan telepon genggam yang merupakan milik korban. Sementara itu, unsur kekerasan dapat dilihat dari penggunaan senjata tajam dalam melakukan aksi. Hubungan antara tindakan tersebut dengan kematian korban juga menjadi bagian penting yang harus dibuktikan melalui hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Namun, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti bahwa tersangka sejak awal memang memiliki kehendak untuk menghilangkan nyawa korban, persoalannya dapat

berkembang ke ketentuan lain. Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 mengatur pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana tertentu, termasuk untuk memastikan penguasaan barang yang diperoleh secara melawan hukum. Sementara itu, Pasal 459 dapat dipertimbangkan apabila benar-benar ditemukan adanya rencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban. Jadi, penentuan pasal tidak seharusnya hanya berdasarkan dugaan, tetapi harus disesuaikan dengan fakta dan bukti yang ditemukan selama proses hukum.

Dari sisi penanganan, langkah kepolisian yang melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV, mengumpulkan keterangan saksi, serta menangkap tersangka dalam waktu relatif singkat patut diapresiasi. Proses tersebut penting untuk membuat rangkaian kejadian menjadi lebih jelas dan memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum. Meski demikian, proses selanjutnya tetap harus dilakukan secara profesional dan terbuka terhadap pembuktian, karena hak tersangka juga harus dihormati selama menjalani proses peradilan.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa pekerjaan sebagai ojek online memiliki resiko yang tidak sedikit, terutama bagi mereka yang masih bekerja hingga larut malam. Rasa takut dapat muncul bukan hanya pada korban lain yang bekerja di jalan, tetapi juga keluarga yang menunggu kepulangan mereka. Peristiwa seperti in dapat menjadi alasan perusahaan penyedia aplikasi, aparat keamanan, dan masyarakat untuk lebih memperhatikan keselamatan pengemudi, misalnya melalui peningkatan fitur darurat, pemantauan lokasi, CCTV di titik rawan, Serta patroli pada jam -jam tertentu. Pada akhirnya, menurut kami keadilan dalam kasus ini bukan hanya tentang memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan keluarga Agus mendapatkan kepastian hukum dan dapat menjalani proses setelah kehilangan orang yang mereka cintai. Penegakan hukum harus tetap tegas, tetapi juga dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang benar. Kasus Agus menjadi pengingat bahwa dibalik pekerjaan yang sering kita lihat sehari-hari sebagai pengemudi ojek online, ada seseorang yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan keluarganya. Karena itu, keselamatan mereka seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya ketika sebuah peristiwa sudah terjadi.

Leave a Comment