Universitas Adhyaksa

Eko-Kriminalitas dan Darurat Ekologis Karhutla Kalimantan 2026: Tinjauan Hukum Pidana Lingkungan dan Pertanggungjawaban Korporasi

Bumi Kalimantan kembali dihentak oleh bencana ekologis destruktif yang tidak sekadar disebabkan oleh faktor alamiah kemarau panjang, melainkan bentuk nyata kejahatan terhadap lingkungan / environmental crime. Fenomena Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang memuncak sepanjang Agustus 2026 telah melumpuhkan aktivitas sosial-ekonomi, merenggut hak atas lingkungan hidup yang sehat, serta mengancam keselamatan jutaan jiwa di berbagai wilayah Kalimantan.

Memasuki pertengahan Agustus 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta BNPB mencatat lonjakan drastis titik panas / hotspot yang mencapai lebih dari 1.400 titik di Kalimantan, dengan konsentrasi tertinggi berada di Kalimantan Tengah (767 titik panas) dan Kalimantan Barat (560 titik panas). Luas lahan terbakar di Kalimantan Barat saja telah menembus angka 28.680,47 hektare. Dampak sistemik dari bencana ini sangat masif: konsentrasi partikulat PM2.5 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan menembus angka 389,4 \mu g/m^3 (kategori sangat berbahaya), memicu lebih dari 400.000 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) per minggu secara nasional, menunda belasan penerbangan, hingga memaksa penutupan ratusan sekolah di wilayah terdampak. Kejahatan lingkungan berupa pembakaran hutan dan lahan secara masif ini tidak bisa dipandang sebagai musibah alam biasa. Dalam perspektif hukum pidana, peristiwa karhutla yang terus berulang mengindikasikan adanya mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana) dari entitas-entitas yang memanfaatkan metode pembakaran lahan land clearing demi efisiensi biaya operasional. Terlebih, penetapan status tersangka korporasi oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT MAP di Kalimantan Barat pada akhir Agustus 2026 membuktikan secara telak adanya keterlibatan kejahatan terstruktur oleh pihak korporasi.

Secara normatif, tindakan pembakaran hutan dan lahan melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang secara tegas melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Unsur “kesengajaan” maupun “kelalaian” yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu udara ambien dan kerusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar berdasarkan Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH.

Lebih jauh lagi, analisis hukum terhadap Karhutla Kalimantan tidak boleh berhenti pada pemidanaan perorangan natuurlijk persoon di lapangan semata. Mengingat sebagian besar kawasan terbakar berada di area konsesi perkebunan dan kehutanan, tindakan pidana wajib dikonstruksikan di bawah payung pertanggungjawaban pidana korporasi corporate criminal liability. Berdasarkan Pasal 116 UU PPLH serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana oleh Korporasi, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kejahatan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan, dibiarkan oleh pengurus, atau tidak dilakukannya langkah-langkah pencegahan kerugian.

Penegakan hukum dalam kasus Karhutla harus menggunakan instrumen pembuktian berlapis dan asas ultimum remedium yang tegas. Kesalahan korporasi tidak hanya diukur dari tindak pidana pokok berupa kurungan bagi pengurus atau denda, melainkan juga pidana tambahan berupa sanksi pemulihan lingkungan hidup environmental remediation serta pencabutan izin usaha. Hak atas pemulihan lingkungan dan ganti rugi ekologis adalah hak mutlak masyarakat terdampak untuk menanggung biaya pemulihan kesehatan serta rusaknya ekosistem jangka panjang.

Untuk memutus rantai eko-kriminalitas yang berulang saban tahun, diperlukan langkah progresif dari aparat penegak hukum (Gakkum KLHK/Kementerian Kehutanan dan Kepolisian). Penyidik harus berani mengejar aktor intelektual di balik korporasi pembakar lahan dan menerapkan pembuktian unsur kelalaian terstruktur. Mengapa? Karena penegakan hukum yang lembek selama ini menciptakan deterrence effect (efek jera) yang sangat rendah.

Pada akhirnya, tragedi ekologis yang menimpa Kalimantan harus menjadi batu uji ketegasan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Keadilan hakiki bagi masyarakat terdampak tidak boleh berhenti pada pembayaran denda administratif yang minim, melainkan harus diwujudkan melalui penutupan operasional korporasi nakal serta kewajiban pemulihan ekosistem gambut secara penuh. Hukum harus hadir bukan sekadar sebagai instrumen formalitas, melainkan sebagai perisai yang meruntuhkan keserakahan bisnis berkedok pembangunan.

Leave a Comment