Jakarta, 14 September 2026 — Universitas Adhyaksa melalui Program Studi Hukum berkolaborasi dengan Fakulti Undang-Undang Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia, menyelenggarakan Global Lecture Session bertema “Unclaimed Family Estates in Malaysia and Indonesia: Legal Barriers and Socio-Economic Implications”. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 14 September 2026 tersebut mempertemukan sivitas akademika untuk membahas persoalan harta waris yang tidak terurus, hambatan administrasi dan hukum, serta implikasinya terhadap keluarga dan perekonomian di Malaysia dan Indonesia.
Kegiatan ini menghadirkan Syazni Nadzirah Yaakob, LL.B (Hons), LL.M., pensyarah hukum Fakulti Undang-Undang UiTM sekaligus Advokat dan Solisitor High Court of Malaya, sebagai narasumber. Sesi kuliah dipandu oleh Adilla Meytiara Intan, S.H., LL.M., selaku Ketua Program Studi Hukum, dengan Nur Octorise Siahaan sebagai moderator. Kegiatan diikuti oleh dosen, BEM, dan mahasiswa Universitas Adhyaksa.
Dalam pemaparannya, Syazni mengangkat fenomena pembekuan aset warisan atau frozen assets di Malaysia. Berdasarkan materi yang disampaikan, sekitar RM90 miliar aset warisan tercatat membeku dan tidak dapat ditransaksikan. Kondisi tersebut dikaitkan dengan rendahnya perencanaan waris formal; materi juga menyebutkan bahwa sekitar 80 persen masyarakat Malaysia belum memiliki formal estate plan. Persoalan ini menunjukkan bahwa pengelolaan waris tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta dalam lingkup keluarga, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap pemanfaatan aset dan aktivitas ekonomi.
Peserta kemudian diajak memahami lima tahapan penatausahaan waris, mulai dari peristiwa kematian, penunjukan perwakilan resmi, inventarisasi aset, pelunasan kewajiban dan liabilitas, hingga distribusi harta bersih kepada ahli waris yang sah. Pembahasan tersebut menekankan pentingnya administrasi dan dokumentasi yang tertib agar proses penyelesaian harta peninggalan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum. Kuliah umum juga membahas pembagian kewenangan dalam administrasi waris di Malaysia, antara lain melalui Mahkamah Tinggi (High Court of Malaya), Pejabat Pembahagian Pusaka Kecil, dan Amanah Raya Berhad. Masing-masing memiliki ruang lingkup kewenangan yang berbeda berdasarkan jenis aset, nilai harta, serta kondisi pewarisan. Pemahaman terhadap pembagian yurisdiksi tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan jalur administrasi yang tepat bagi penyelesaian harta waris.


Salah satu bagian utama kegiatan adalah perbandingan pluralisme hukum antara Malaysia dan Indonesia. Materi menjelaskan bahwa Malaysia menerapkan struktur hukum yang berbeda bagi pewarisan Muslim dan non-Muslim, sementara Indonesia memiliki lanskap hukum waris yang melibatkan hukum perdata, hukum Islam melalui Kompilasi Hukum Islam dan faraid, serta hukum adat. Keberadaan berbagai sistem tersebut menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika terjadi perbedaan latar belakang agama, adat, maupun hubungan keluarga dalam suatu perkara waris.
Diskusi interaktif memperluas pembahasan pada sejumlah persoalan praktis, seperti pembuktian silsilah keluarga dalam kasus kematian bertingkat, kelengkapan dokumen ahli waris, pemanfaatan digitalisasi pendaftaran tanah dan pelacakan aset, serta perbedaan mekanisme kelembagaan antara Malaysia dan Indonesia. Narasumber juga menyoroti pentingnya mengubah pandangan masyarakat terhadap pembicaraan mengenai waris sejak dini, sehingga perencanaan dan penatausahaan waris dapat dipahami sebagai bagian dari perlindungan masa depan keluarga, bukan semata-mata sebagai sumber konflik.
Bagi sivitas akademika Universitas Adhyaksa, pembahasan tersebut memberikan ruang untuk memperluas wawasan hukum melalui perspektif komparatif dan isu yang memiliki relevansi dengan praktik penyelesaian perkara waris. Kolaborasi akademik bersama UiTM juga membuka peluang pengembangan riset hukum komparatif, khususnya terkait penyederhanaan birokrasi pendaftaran tanah, pembuktian waris transnasional, serta penguatan pembelajaran berbasis kasus dalam bidang hukum waris dan praktik peradilan perdata.
Melalui kegiatan ini, Universitas Adhyaksa menegaskan komitmennya untuk memperluas ruang pembelajaran hukum yang terbuka terhadap perspektif internasional dan persoalan hukum yang berkembang di masyarakat. Pertukaran pengetahuan dengan UiTM diharapkan dapat memperkaya wawasan dosen dan mahasiswa sekaligus mendorong penguatan budaya akademik, penelitian, dan pendidikan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Global Lecture Session ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap penatausahaan waris, baik dari aspek substansi hukum maupun administrasinya. Dengan mempertemukan perspektif Indonesia dan Malaysia, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan kapasitas akademik sivitas Universitas Adhyaksa serta mendorong kajian hukum yang lebih kontekstual, komparatif, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.






